Desa Wogowela
Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada
Musyawarah Desa Khusus Verifikasi Calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Wogowela
Pemerintah Desa Wogowela menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka verifikasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjamin penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Wogowela bersama seluruh perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Lokal Desa, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga-lembaga terkait di tingkat desa. Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan semangat partisipatif dan musyawarah mufakat dalam menentukan kebijakan strategis desa, khususnya yang menyangkut perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Dalam arahannya, Thomas Roja yang mewakili Ketua BPD menegaskan bahwa proses penetapan calon KPM BLT Dana Desa harus dilakukan secara cermat dan objektif. Ia menekankan bahwa calon penerima bantuan wajib benar-benar memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem, sehingga BLT Dana Desa dapat memberikan dampak nyata bagi keluarga yang paling membutuhkan. Menurutnya, verifikasi yang ketat menjadi kunci utama agar program ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial serta tetap berkeadilan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Wogowela, Mikhael Lobo, menegaskan bahwa dengan adanya pengurangan alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah desa dituntut untuk lebih selektif dan bijaksana dalam menentukan calon KPM BLT DD. Penetapan penerima harus berpedoman pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025, serta disesuaikan dengan kondisi riil dan karakteristik sosial ekonomi masyarakat Desa Wogowela.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa, Antonius Rade, dalam pemaparannya menyampaikan pokok-pokok kebijakan Dana Desa terkait BLT, termasuk batasan alokasi dan mekanisme penetapan KPM. Ia menjelaskan bahwa dari total 13 calon KPM yang bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), melalui proses musyawarah dan verifikasi bersama, telah disepakati sebanyak 10 KPM yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Melalui Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Desa Wogowela berharap penyaluran BLT Dana Desa tahun 2026 dapat berjalan secara tepat sasaran, adil, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
#banggabangundesa



Salihin
28 September 2025 16:43:58
Terimakasih untuk informasinya ...